Tentang BNSP

 

Tentang BNSP

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan Badan nasional yang ber tanggung jawab langsung pada Presiden. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diadakan sebagai lembaga guna melaksanakan sertifikasi profesi kepada calon pekerja Indonesia.

Pada saat menjalankan misinya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat memberikan pelaksanaan test kompetensi dan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi kepada Lembaga-lembaga yang berkaitan seperti Lembaga Sertifikasi profesi dengan melalui Lisensi.

Tugas dari BNSP

Kebijakan sertifikasi kompetensi BNSP diselenggarakan bertujuan untuk memajukan mutu Sumber Daya Manusia di banyak segmen, contohnya saja seperti mereka yang masih mengikuti pendidikan formal, mereka yang baru saja lulus dari pendidikan formal mereka yang masih mencari pekerjaan, mereka yang bekerja mandiri , mereka yang bekerja naun belum mendapatkan fasilitas ang layak mereka yang sedang bekerja baik semua itu terjadi di dalam maupun di luar negeri, dan lain sebagainya.

BNSP memiliki peran pokok demi melakukan pengembangan mutu SDM yang merupakan prioritas penting yang disusun oleh pemerintah. BNSP sebagai badan negara mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas dalam usaha peningkatan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
  2. Melaksanakan tugas dalam usaha peningkatan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
  3. Melakukan pengamatan kepada penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.
  4. Mengupayakan untuk perkembangan pengakuan sertifikasi profesi nasional dan juga internasional.
  5. Mendorong kerjasama antar lembaga, di bidang sertifikasi kompetensi baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
  6. Melakukan integrasi dan peningkatan pada sistem data dan informasi sertifikasi profesi kerja.