Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Administrasi Perkantoran Nusantara (LSP APNAS) merupakan lembaga terlisensi BNSP klasifikasi P3. LSP APNAS merupakan perpanjangan tangan dari BNSP dalam melakukan sertifikasi kompetensi, didirikan dengan dukungan asosiasi profesi Himpunan Pengelola Ahli Administrasi Perkantoran dan Teknik Komputer (HPAPTK). Lembaga ini bertujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang profesi Administrasi Perkantoran sesuai dengan ruang lingkup kewenangan sertifikasi kompetensi yang diamanahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
KEBIJAKAN MUTU :
“MENJAMIN KOMPETENSI TENAGA KERJA YANG BERKUALITAS DAN MEMPUNYAI DAYA SAING”.
Visi
Menjadikan LSP Administrasi Perkantoran Nasional (AP-Nas) sebagai lembaga sertifikasi independen, berkarakter, berdaya saing dan diakui secara nasional maupun Internasional.
Misi
1. LSP Administrasi Perkantoran Nasional (AP-Nas)menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201, 202, 208, 210 dan 206 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
2. LSP Administrasi Perkantoran Nasional (AP-Nas)memberikan pelayanan Sertifikasi Profesi secara Reguler ,meningkatkan mutu Management LSP yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujiandilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumberdaya.
3. Mengembangkan Standar Kompetensi.
4. Mengembangkan Skema Sertifikasi.
5. Meningkatkan Mutu Management LSP.
6. Mengembangkan Perangkat Asesmen.
7. Mengembangkan Metode Surveylen.
8. Mengembangkan SDM.
9. Membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada setiap daerah sesuai kebutuhan.
10. Mengembangkan TUK diseluruh Provinsi.
Strategi
1. LSP Administrasi Perkantoran Nasional (AP-Nas) Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi yang terkait dengan kriteria sertifikasi, yang jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. LSP Administrasi Perkantoran Nasional (AP-Nas) tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.